PT PLN (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya.
Gaji direksi PLN juga bakal dipangkas untuk ganti rugi - Kontan
Baca Selanjutnya
Bagikan Berita Ini
PT PLN (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya.
0 Response to "Gaji direksi PLN juga bakal dipangkas untuk ganti rugi - Kontan"
Post a Comment